Sidang Komisi Teknis OKKPD Provinsi Riau
UPT. Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (PMKP) melaksanakan sidang komisi teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Selasa (17/10/2023). Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Riau selaku ketua OKKPD, Tim Komisi Teknis , Auditory Inspektor, PPC dan anggota OKKPD lainnya. Tim Komisi Teknis yaitu Prof. Usman Pato dan Dr. Fajar Restuhadi (Universitas Riau), Dr. Fathurrahman (Universitas Islam Riau), Fahroji, STP, M.Sc (BSIP Riau), dan Apep Saepudin, SP (Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru).
Kepala Dinas PTPH Ir. Syahfalefi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa OKKPD mempunyai fungsi strategis dalam program pembangunan pertanian di Provinsi Riau. Diharapkan hasil pertanian dapat meningkat mutunya dan lebih kompetitif di pasar. Oleh karena itu standar mutu pertanian harus diaplikasikan dari hulu sampai ke hilir.
Sidang ini bertujuan untuk menyampaikan hasil audit administrasi, audit lapangan dan hasil uji laboratorium yang kemudian di telaah dan diberikan rekomendasi oleh Tim Komisi Teknis sehingga Ketua OKKPD dapat memutuskan apakah pemohon tersebut ditunda, diterima maupun ditolak permohonannya.
Beberapa komoditas yang audit dan dipaparkan oleh tim auditor antara lain: semangka, jagung, pare, gambas, terung, cabai, kacang panjang, mentimun, ubi kayu, pepaya, jambu kristal, jeruk, dan pisang yang berasal dari Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hilir, Dumai, dan Siak.